ATASI PENGANGGURAN, BERANTAS KEMISKINAN MALUKU DENGAN UMKM

    Tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 ialah salah satunya “memajukan kesejahteraan umum”. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka ekonomi masyarakat mutlak diberdayakan dan dimajukan. Tujuan ini juga selaras dengan tujuan SDGs yang ke-8 yaitu, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.



Tentu saja hal ini tak luput dari pandangan pemerintah daerah provinsi Maluku yang terus bersama-sama dengan masyarakat untuk memajukan dan mensejahterakan provinsi ini. Namun berbagai masalah ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi yang kecil, pengangguran, dan pekerjaan yang layak masih menjadi masalah serius di Maluku.

    Menurut data BPS Provinsi Maluku yang tertuang pada publikasi Provinsi Maluku Dalam Angka 2021, terdapat 17.99% penduduk miskin di provinsi Maluku dengan rincian persentase ini meningkat 0.55 poin dari Maret 2020 hingga September 2020.



Masalah kemiskinan ini juga disebabkan oleh tingkat pengangguran terbuka yang tinggi yaitu tercatat di Provinsi Maluku pada Agustus 2020, angka TPT mencapai 7,57 persen, meningkat dibandingkan tingkat pengangguran terbuka di wilayah itu pada bulan yang sama tahun 2019 yang tercatat 6,69 persen dan jumlah pengangguran pada Agustus 2020 sebanyak 63.489 orang, bertambah 9.089 orang atau 16,71 persen dibanding jumlah pengangguran pada Agustus 2019 yang tercatat 54.400 orang. Hal ini dikonfirmasi juga oleh gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam keterangan tertulisnya  pada Kamis, 27 Februari 2020, “Pengangguran masih menjadi masalah serius di setiap daerah termasuk di Maluku”. Pemprov Maluku menilai masalah kemiskinan merupakan akumulasi dari kurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

    Instrumen yang bisa didayagunakan pemerintah untuk memberdayakan dan memajukan ekonomi masyarakat ialah salah satunya dengan memberdayakan usaha kecil dan menengah. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Maluku. UMKM menjadi tulang punggung sistem ekonomi kerakyatan untuk mengurangi masalah kemiskinan dan pengembangannya mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional. Hal ini dapat lebih dikembangkan oleh pemerintah daerah Maluku dilihat dari manfaat yang sangat banyak di bidang ekonomi yang dihasilkan oleh UMKM. Sehingga tujuan Indonesia dan juga SDGs bisa berjalan dengan baik dan merata ke seluruh penjuru di Indonesia termasuk provinsi Maluku.

 

Komentar